Hari Kedua Pelatihan Kapasitas Desa, Fokus pada Penguatan Pemerintahan dan Sinergi Antar Lembaga
Rijang Panua, 16 Desember 2024 – Pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan RT/RW yang digelar di Desa Rijang Panua terus berlanjut dengan materi-materi penting pada hari kedua. Beragam topik strategis disampaikan oleh para narasumber berkompeten, dengan fokus utama pada tata kelola pemerintahan desa yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari H. Abbas Aras, S.P., yang mengangkat tema Strategi Penguatan Pemerintahan Desa dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Dalam presentasinya, ia menguraikan lima pilar utama untuk membangun pemerintahan desa yang kuat:
- Kepemimpinan visioner yang mampu memotivasi dan menggerakkan masyarakat desa.
- Pengelolaan sumber daya desa secara optimal, termasuk sumber daya manusia, alam, dan keuangan.
- Inovasi pelayanan publik berbasis digital untuk efisiensi dan transparansi.
- Partisipasi masyarakat, terutama dalam perencanaan pembangunan desa.
- Kemitraan strategis, baik dengan sektor pemerintah maupun swasta, untuk mempercepat realisasi program pembangunan.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Patahangi Nurdin, S.IP., yang membahas Optimalisasi Layanan Administrasi Kependudukan melalui Sinergi Desa dan Dinas. Beliau menjelaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara desa dan Dinas Dukcapil dalam memberikan layanan seperti penerbitan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Patahangi juga memperkenalkan program Layanan Jemput Bola (AJB) yang memungkinkan petugas dinas bekerja sama dengan perangkat desa untuk mendekatkan layanan ke masyarakat, khususnya di daerah terpencil. "Kami berharap desa dapat menjadi pusat informasi dan pelayanan awal bagi masyarakat, sehingga beban administrasi di tingkat kabupaten dapat berkurang," tegasnya.
Selanjutnya, Sahabuddin, S.E., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, membawakan materi tentang Kebijakan Hibah Tanah, Bangunan, dan Kendaraan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa. Ia memaparkan prosedur administratif hibah aset, mulai dari perencanaan, verifikasi, hingga penyerahan. Sahaguddin menekankan agar desa memanfaatkan aset yang dihibahkan untuk mendukung program pelayanan dan pembangunan desa.
“Tanah dan bangunan yang dihibahkan bukan hanya aset fisik, tetapi juga modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik,” ujarnya.
Sesi terakhir disampaikan oleh Andi Kaimal, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum, dengan tema Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa. Ia menggarisbawahi bahwa produk hukum desa, seperti Peraturan Desa (Perdes), harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mematuhi hierarki perundang-undangan.
Andi Kaimal juga memberikan contoh langkah-langkah penyusunan Perdes yang efektif, mulai dari identifikasi masalah, konsultasi publik, penyusunan draf, hingga proses pengesahan. "Produk hukum desa yang baik adalah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Pelatihan hari kedua ini juga dihadiri oleh Bhabinsa Serda Susanto Laibu dan Bhabinkamtibmas Brigpol Nurdin, yang memberikan masukan terkait pentingnya stabilitas keamanan dalam pelaksanaan kebijakan desa.
Kepala Desa Rijang Panua, Rudi Tompang, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pelatihan ini. “Materi-materi yang disampaikan tidak hanya relevan, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pelatihan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah desa untuk mengembangkan inovasi, meningkatkan layanan publik, dan mempercepat pembangunan yang lebih maju dan inklusif. ***