Jumat, 17 Maret 2023
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Desa Rijang Panua ABD. RAUF SALI dihadapan Ketua BPD DANIAL beserta jajarannya yg disaksikan oleh Bapak Camat Kulo M. FASRAH NUR, S.STP., M.Si., Para Pendamping Desa serta Bhabinsa dan Bhabinkatibmas Desa Rijang Panua.
LPPD dan LKPPD ini dilaksanakan Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada kegiatan laporan pertanggungjawaban ini Danial selaku ketua BPD Menerima Laporan Pertanggungjawaban LPPD dan LKPPD dengan baik.
Seluruh pembangunan yang dilaksanakan Kepala Desa Rijang Panua dan Ketua BPD beserta jajarannya turut hadir dalam pembangunan yang dilakukan, ujar Danial selaku ketua BPD.