Pemerintah Desa Rijang Panua menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Rijang Panua. Yang dihadiri langsung oleh MUHARI KURNIA selaku Account Representative Perwakilan Sidrap dan MUH. RIDWAN KAHARUDDIN ST. selaku sekcam Kulo.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan salah satu tanggung jawab dan Kewajiban Negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja informal untuk memberikan rasa aman sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Selain memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan 4 program jaminan jaminan sosial lainnya antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).